Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Setelah mengizinkan lansia, Kementerian Kesehatan RI kini mengizinkan ibu menyusui, kelompok komorbid dan penyintas Covid-19 untuk divaksin Covid-19.
Perizinan ini berdasar pada Surat Edaran (SE) HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda itu telah ditandatangani pada Kamis (11/2) oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.
Kebijakan ini dibuat setelah BPOM menyetujui penambahan indikasi pemberian vaksinasi Covid-19 bagi usia 60 tahun ke atas dan mempertimbangkan besarnya sasaran yang ditunda pada pelaksanaan vaksinasi tahap pertama.
Selain itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Muhammad Budi Hidayat, juga mengonfirmasi Surat Edaran itu pada Jumat (12/2/2021).
"Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui," ujar Budi yang dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Sah! BPOM Setujui Penggunaan Vaksin untuk Lansia, Seperti Ini Aturan Dosisnya
Namun, Budi juga mengingatkan bahwa sebelum memberikan vaksin pada kelompok-kelompok tersebut, harus dilakukan pemeriksaan riwayat kesehatan tambahan.
Bukan hanya itu, kelompok-kelompok di atas juga perlu memerhatikan syarat-syarat tertentu, di antaranya:
Vaksinasi Covid-19 untuk lansia
Vaksinasi Covid-19 untuk kalangan lansia (berusia di atas 60 tahun) boleh dilaksanakan dengan syarat:
- Tidak kesulitan naik 10 anak tangga
- Tidak sering merasa kelelahan
- Memiliki kurang dari lima penyakit berikut, di antaranya: hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, penyakit ginjal
- Tidak kesulitan jalan kaki antara 100-200 meter
- Tidak mengalami penurunan berat badan drastis dalam kurun waktu satu tahun terakhir
Jika lansia sudah mengantongi minimal tiga syarat di atas, maka vaksin boleh diberikan.
Vaksin Covid-19 untuk kelompok komorbid
Melansir laman Kemenkes RI, vaksinasi Covid-19 untuk orang dengan penyakit penyerta (komorbid) boleh dilakukan dengan syarat:
- Pada penderita tekanan darah tinggi (hipertensi) hasil pengukuran tekanan darah saat skrining tidak lebih dari 180/110 mmHg
- Penderita diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut
- Mengutip Kompas.com, penyintas kanker dengan kondisi kesehatan baik dan tidak sedang menjalani pengobatan kanker boleh divaksinasi
Vaksin Covid-19 untuk penyintas Covid-19
Vaksinasi Covid-19 bagi penyintas boleh diberikan kepada orang yang sudah lebih dari tiga bulan terkonfirmasi positif Covid-19.
Vaksin Covid-19 untuk ibu menyusui
Selain syarat di atas, secara umum ibu menyusui boleh diberi vaksin Covid-19 apabila:
- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius
- Tidak ada kontak dengan penderita atau suspek Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir
- Tidak ada gejala demam, batuk, pilek, dan sesak napas selama tujuh hari terakhir.
Perlu diingat pula bahwa vaksinasi tidak dapat dilakukan bagi penderita penyakit jantung, penyakit ginjal kronis atau orang yang menjalani cuci darah, dan penderita penyakit hati.
Sedangkan untuk penderita epilepsi, HIV, asma, dan PPOK, vaksinasi bisa dilakukan apabila penyakit dalam keadaan terkontrol.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,Kemenkes RI |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nesiana |