Berkat keefektifannya ini, PT KAI yang bersinergi dengan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya Rajawali Nusindo, serta Universitas Gadjah Mada menjadikan Genose C19 sebagai syarat naik Kereta Api Jarak Jauh.
Sesuai SE Kemenhub Nomor 20 Tahun 2021, pelanggan kereta api jarak jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau rapid test antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Namun, khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Berikut ini adalah tahapan-tahapan pemeriksaan dengan GeNose C19 yang dilansir dari Kompas.com via Grid.ID
- Calon penumpang wajib mendaftarkan diri secara tertib dan antre
- Siapkan tiket KA jarak jauh atau kode booking yang sudah dibayarkan lunas dan kartu identitas asli
- Saat pendaftaran, calon penumpang juga langsung melakukan pembayaran tes Genose C19 sebesar Rp 20 ribu.
Baca Juga: Sempat Terpapar Covid-19, Ari Lasso Ucap Rasa Syukur
- Setelah melakukan pembayaran, calon penumpang akan diberikan kantong GeNose C19.
- Pelanggan lalu diarahkan ke layanan pemeriksaan GeNose C19.
- Calon penumpang diminta untuk mengambil napas melalui hidung dan membuangnya melalui mulut sebanyak tiga kali.
Source | : | tribunnews,Grid.ID,KOMPAS.com |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Deshinta N |