"Ya pengadilan kan awalnya hanya gugat cerai doang, ya cuma putus cerai saja. Ga ada hal lain," jelasnya.
Seperti diketahui Rachel Vennya melayangkan gugatan cerai pada Niko Al Hakim pada 20 Januari 2021 ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan cerai ini terdaftar dalam nomor perkara 381/PdtG/2021/PAJS.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai Rachel Vennya atas Niko Al Hakim, Selasa (16/2/2021).
Keputusan diambil verstek, karena dalam agenda sidang mediasi lanjutan pihak tergugat, Niko Al Hakim tidak hadir dalam sidang cerai.
Rachel Vennya dan Niko menikah sejak 2017 dan dikaruniai dua orang anak. (*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nurul Nareswari |