Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Melansir informasi dari Kompas.com, kejadian serupa juga dilakukan seorang ayah berinisial ZH (34) di Batam.
Kabarnya, ZH nekat melakukan tindak pelecehan terhadap anak tirinya hingga korban hamil.
Baca Juga: Hujan Deras Guyur Ibu Kota, Berikut 26 Lokasi di Jakarta dan Sekitarnya yang Tergenang Banjir
Dibenarkan Kapolresta Barelang Kombes Yos Guntur mengatakan, pelaku telah ditangkap dan dimasukan ke sel tahanan Polsek Batuaji.
Sempat diancam sang ayah akan dibunuh, korban akhirnya menutupi kejadian yang menimpa dirinya.
Namun, dikarenakan ibu korban curiga dengan kondisi sang buah hati yang sudah hampir seminggu terlihat lemas, akhirnya tindak bejat ZH terungkap.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Lampung |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko A |