Dua hari itu yakni jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 12 Mei dan jelang Hari Raya Natal 2021 pada 24 Desember.
"Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat."
"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," lanjut Muhadjir.
Meski mobilitas masyarakat telah dibatasi, pemerintah juga tetap mengimbau agar tetap menjalankan protokol kesehatan untuk mengurangi kasus Covid-19.
Lima Hari Cuti Bersama yang Dihilangkan
Mengutip Tribunnews, Senin (22/2/2021), cuti bersama 2021 yang dipangkas 5 hari adalah cuti bersama dalam rangka Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret.
Kemudian cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17, 18, 19 Mei dan Hari Raya Natal 2021 pada 27 Desember.
Pemangkasan ini tertuang Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 281 Tahun 2021.
Juga pada Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Lalu Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Kesepakatan atas cuti bersama ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koodinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Ada juga Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 kementerian dan lembaga terkait.
(*)
Source | : | tribunnews,KOMPAS.com |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Mia Della Vita |