AKBP Jimmy juga menambahkan, pihaknya menemukan unsur pidana usai memanggil beberapa saksi.
"Ada yang harus bertanggung jawab secara pidana terkait penganiayaan yang dilaporkan oleh saudara Nindy," lanjutnya.
Berkaitan dengan kasus lain yang menjerat Askara sendiri, polisi mengatakan bahwa proses hukum akan berjalan seperti biasanya.
Suami yang dipacari Nindy sejak di bangku sekolah ini pun terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Pasal 44 KDRT, ancaman hukuman 5 tahun," sambungnya.
Selain itu, polisi juga mengatakan bahwa penganiayaan yang dilaporkan tersebut terjadi pada bulan September.
Selanjutnya, polisi akan memanggil semua pihak yang terkait untuk melengkapi berkas.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |