"Kami menilai tayangan video tersebut tidak memperhatikan penghormatan terhadap hak privasi seseorang sekaligus perlindungan terhadap anak dan remaja dalam siaran."
"Padahal acuan ini telah diatur tegas dalam P3SPS KPI," tegasnya dikutip Grid.ID dari situs resmi KPI, Jumat (26/2/2021).
Menurut Mulyo, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk siaran yang mengekspose persoalan atau masalah pribadi orang dalam semua mata acara.
Baca Juga: Meski Jadi Artis Kontroversi, Nikita Mirzani Tetap Utamakan Pendidikan Agama untuk Anak-anaknya
"Tayangan seperti ini rendah kadar kemanfaatannya. Memang dapat memberi pelajaran tentang kehidupan berumah tangga."
"Tetapi visual yang dimunculkan justru membuka kemungkinan dampak baru di masyarakat. Belum lagi kalau yang menontonnya anak-anak dan remaja, ini akan memberi pengaruh yang tidak baik bagi mereka," kata Komisioner bidang Isi Siaran ini.
Ia meminta kepada SCTV dan seluruh lembaga penyiaran untuk lebih jeli, teliti dan berhati-hati sebelum menayangkan sebuah informasi ataupun video terlebih jika itu viral di masyarakat.
Baca Juga: Bucin Level Dewa, Rizky Febian Blak-Blakan Punya Rencana Nikahi Anya Geraldine
"Tidak semua hal yang viral di media sosial mesti masuk ke dalam ruang siaran. Televisi saat ini banyak yang terlalu ceroboh mengambil muatan viral di media sosial demi sesuatu yang sensasional agar ditonton."
"Mestinya dilihat dan dipertimbangkan apa dampak dan manfaatnya bagi masyarakat."
"Bagaimana pun televisi sebagai ruang publik ini harus dimanfaatkan sebesar-besar untuk kepentingan masyarakat lewat informasi dan siaran yang baik serta berkualitas," tandas Mulyo.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | kpi.go.id |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Mia Della Vita |