Korban yang diberi imbalan Rp 20 ribu, mengaku terpaksa memenuhi tindak bejat tersebut karena dipaksa kakek dan pelaku AD.
Mengeluarkan total uang Rp 50 ribu, kakek SR mengaku memiliki kepuasan tersendiri saat menyaksikan adegan tak senonoh di depan matanya.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian tak senonoh itu akhirnya terbongkar setelah korban mengadu pada ibunya beberapa hari yang lalu.
Mengetahui anaknya dilecehkan, ibu korban meminta pamannya untuk melaporkan kejadian ini pada pihak berwajib.
Menindak lanjuti kasus tersebut, kini pihak berwajib telah mengamankan kedua pelaku AD (26) dan SR (70).
"Setelah mendapatkan laporan, kami lakukan pemeriksaan. Setelah alat bukti terpenuhi, kedua orang tersangka kami amankan," pungkas Arief, Kamis (25/2/2021) dikutip dari Surya.co.id.
Dari kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Anak.
Di mana keduanya terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |