Melalui data yang dihimpun, EH telah menggelapkan anggaran proyek desa untuk kebutuhan pribadi.
Pihak Kejari mencatat, sedikitnya ada enam proyek di Desa Sukawangi yang anggarannya telah disunat oleh tersangka, EH.
"Dalam penyalahgunaan keuangan dana Desa Sukawangi ini antara lain ada 6 item yang disalahgunakan. Dari semua ini di total kerugian negara sekitar Rp 905 juta," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Ditegaskan dari Kompas.com, mantan kades bernama Endro Harwanto telah resmi melakukan tindak korupsi dana desa.
Tindak kotor atau maling uang negara yang dilakukan Endro terkuak saat Inspektorat menemukan laporan kejanggalan atas kegiatan pembangunan jalan, infrastruktur rumah tidak layak huni (Rutilahu) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes).
Dari situ, Kejari melakukan penyelidikan dengan memeriksa 12 orang saksi, di antaranya Camat Sukamakmur, Kades Sukawangi, termasuk tersangka Endro Hermawanto.
"Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk alat bukti yang ada mengarah ke satu orang ini, jadi langsung kita tetapkan tersangka," jelas Munarji.
Tak berlangsung dalam satu waktu, Endro Hermawanto melakukan tindak kotor tersebut berulang kali hingga mencapai total Rp 905 juta.
The Real Bos Idaman, Begini Cara Mewah Raffi Ahmad dan Nagita saat Rayakan Wisuda Mbak Lala di Bali!
Source | : | Kompas.com,Tribun Video |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko A |