Namun jika Ayus kembali mangkir dari sidang cerai, maka hakim bakal lanjut ke pokok perkara.
“Seandainya tanggal 16 maret mas Ayus juga tidak hadir, baru kita akan memeriksa pokok perkara,” lanjutnya.
Tapi, jika Ayus tetap tidak hadir dalam sidang cerainya, Pengadilan Agama Jakarta Utara berwenang untuk memutus cerai keduanya dengan verstek.
Verstek merupakan putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak mewakilkan kepada kuasanya untuk hadir dalam sidang meskipun ia sudah dipanggil dengan patut.
Baca Juga: Ayus Pilih Nissa Sabyan Ketimbang Ririe Fairus, Ex Personel Sabyan: Ini Berdampak Buruk bagi Imejnya
“Bisa jadi, kemungkinan kalau pada sidang selanjutnya tidak hadir, sekiranya majelis hakim sudah bisa mengutus insya Allah perkara akan kami putus,” tandasnya.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana Yuko A |