Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Masalah perebutan warisan antar keluarga kembali terjadi.
Dikutip dari Kompas.com, seorang wanita berusia 64 tahun bernama Meliana Widjaja dilaporkan anak kandungnya yang berinisial J ke polisi.
Meliana merupakan seorang warga Semarang, Jawa Tengah.
Diketahui bahwa suami Meliana telah meninggal sejak 2008 silam.
“Dia (J) memaksa minta warisan kepada saya, padahal saya masih hidup kok. Itu anak durhaka," ungkap Meliana, Rabu (3/3/2021), dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Kuasa hukum Meliana, Deddy Gunawan menceritakan bahwa masalah tersebut bermula dari dua bidang tanah di daerah Gajahmungkur, Semarang yang ternyata akan diberikan kepada anak pertamanya.
Meliana lalu berkonsultasi dengan teman almarhum suaminya (R) untuk mengurus tanah tersebut.
"Dua bidang tanah kecil, 220 meter dan 221 meter persegi, sertifikat atas nama Pak Sardjono, almarhum suami Bu Meliana. Bu R ini teman dari suami Bu Meliana," katanya.
Saat mengurus masalah tanah itu, Meliana merasakan ada yang tidak beres.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |