Mengutip laman resmi KPI, Kamis (11/3/2021), iklan itu ditayangkan antara tanggal 19 hingga 23 Februari.
Berdasarkan surat teguran KPI, iklan ini telah melanggar dua pasal dalam P3SPS KPI tahun 2021. Yakni Pasal 14 Ayat (2) P3 dan Pasal 15 Ayat (1) SPS.
Selain itu, iklan tersebut dianggap mengabaikan surat edaran yang telah diterbitkan KPI bernomor 184/K/KPI/02/16 pada 18 Februari 2016 dan No.203/K/KPI/02/16 tertanggal 23 Februari 2016.
Dua surat edaran tersebut berisi tentang larangan menampilkan LGBT di program siaran.
Akibat dari pelanggaran itu, kelima stasiun TV pun mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Ini bukan pertama kalinya stasiun TV melakukan pelanggaran semacam itu. Sebelumnya, pada Februari lalu, masalah serupa juga pernah terjadi.
Enam stasiun TV kena teguran KPI karena menayangkan iklan Starmarker yang menampilkan pria berdandan seperti perempuan.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | kpi.go.id |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Mia Della Vita |