"Benar ga nih, orang pada nonton itu semua, ternyata beda, itu yang kami antisipasi," ujarnya menegaskan.
Setelah adanya penayangan, KPI sudah menjadwalkan untuk memanggil pihak RCTI sebagai statiun televisi yang menayangkan acara lamaran artis.
"Nah hari ini (Sabtu) kan sudah ada penayangan, kami sudah minta teman-teman pemantau menyampaikan laporan, dan hari Senin itu kami melakukan pemanggilan terhadap pihak RCTI," imbuhnya menyimpulkan.
Sebelumnya, salah satu penolakan keras soal acara lamaran hingga nikahan artis datang dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran atau KNRP.
Secara umum, KNRP menilai bahwa penyiaran lamaran artis tidak memiliki kepentingan publik, oleh karenanya tidak memiliki manfaat.
KNRP juga menyenntil Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI menyoal penayangan lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah juga, karena dianggap telah melanggar undang-undang penyiaran.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |