Setelah penayangan lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah melalui siaran langsung pada Sabtu (13/3/2021) mendapat kecaman, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bakal memanggil stasiun televisi yang bersangkutan, Senin (15/3/2021).
Pemanggilan stasiun televisi lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, tak lain berdasarkan hasil laporan tim pemantau isi siaran KPI pusat.
Nantinya pihak televisi swasta bersangkutan bakal diminta penjelasan soal tayangan lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar.
"Sifatnya memanggil itu untuk meminta penjelasan terhadap RCTI berkaitan dengan tayangan hari ini (Sabtu)," ujar Mulyo Hadi Purnomo memaparkan.
"Kami mau meminta penjelasan terkait dengan itu, rencana itu semua. Dan juga temuan yang kami dapatkan kalau misalnya nanti berdasarkan pemantauan, memang ada bukti tayangan itu," jelasnya menegaskan.
Tak hanya tayangan lamaran, dari hasil pemantauan kemarin juga, nantinya KPI bakal mendapat gambaran umum mengenai siaran proses pernikahannya.
"Kan itu tidak hanya sekali, ada beberapa program yang dimanfaatkan untuk penayangan live, hampir semua proses pernikahannya itu ya."
"Artinya antara satu flyer dan program oh kok sesuai dengan diinformasikan, berarti yang berikutnya kami patut untuk menduga bahwa akan tayang dengan program-program yang sudah disebut itu," imbuhnya menyimpulkan.
Sebelumnya, salah satu penolakan keras soal acara lamaran hingga nikahan artis datang dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran atau KNRP.
Secara umum, KNRP menilai bahwa penyiaran lamaran artis tidak memiliki kepentingan publik, oleh karenanya tidak memiliki manfaat.
KNRP juga menyentil Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI menyoal penayangan lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, karena dianggap telah melanggar undang-undang penyiaran.
(*)
Bikin Syok, Nadia Vega Ungkap Sudah Lama Cerai dari Suami Bulenya: Penginnya Seumur Hidup, tapi...
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |