"Laporan polisi terkait kasus dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik terhadap klien saya yang dilakukan oleh saudari L," jelasnya.
Tak hanya satu, pengacara Okan pun melaporkannya atas 3 pasal sekaligus.
"Ada 3 pasal, pasal 27 ayat 3, juncto 45 UU no 19 tahun 2016, UU ITE pasal 310 KUHP juncto pasal 311 KUHP, terkait fitnah dan pencemaran nama baik," lanjutnya.
Baca Juga: Setahun Menikah Belum Dikaruniai Anak, Okan Kornelius dan Istri Jalani Program Hamil
Pelaporan itu terkait dengan ucapan Lee Sachi di media.
"Seperti ucapan seperti klien saya membuang baju-baju dari terlapor, keluar rumah, sementara itu tidak benar," sambungnya.
Selain itu, pengacara Okan mengatakan, hal itu sangat menggagu Okan.
"Klien saya merasa sangat terganggu privasinya, kehidupan pribadinya," ujarnya.
(*)
Bukan Mobil Mewah, Ayu Ting Ting Pamer Skill Naik Motor di Komplek Gang Sempit, Aksinya Curi Perhatian
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |