Tak hanya itu, polisi juga menemukan obat jenis Tramadol dan Riklona di dalam tas Lucinta Luna.
Lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba, Lucinta Luna dijerat hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta rupiah diganti kurungan satu bulan," tegas Eko seperti dikutip Kompas.com.
Setelah menjalani masa hukuman di penjara, Lucinta Luna akhirnya dinyatakan bebas.
Ya, ia akhirnya keluar dari penjara dan dapat menghirup udara bebas lagi.
Usai keluar dari penjara, Lucinta luna tampak mencurahkan isi hatinya kepada Boy William.
Bahkan, ia mengaku bahwa hartanya sudah habis saat dirinya keluar dari penjara.
Hal itu diungkapkan Lucinta Luna saat berbincang dengan Boy William yang tayang di kanal Youtube Boy William, Selasa (16/3/2021).
Pada awalnya, Lucinta Luna mengakui bahwa kasus yang menjerat dirinya saat itu menjadi pelajaran berarti untuk dirinya.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |