Seperti yang tadi telah disebutkan, biasanya jangka waktu yang ditentukan bank adalah mulai dari 1, 3, 6, 12 hingga 24 bulan.
Perbedaan jangka waktu ini dipengaruhi oleh besaran bunga deposito yang diberikan oleh bank.
Perhatikan biaya deposito
Umumnya, produk deposito bank tidak mengenakan biaya administrasi bulanan.
Meski begitu, nasabah tetap harus memastikan biaya administrasi serta biaya penalti apabila melakukan penarikan sebelum uang jatuh tempo.
Perhatikan penarikan biaya penalti
Ada kalanya nasabah dihadapkan dengan berbagai kejadian tak terduga yang membuatnya harus melakukan penarikan deposito sebelum jatuh tempo.
Sebenarnya hal ini diperbolehkan, namun biasanya ada biaya penalti yang harus dibayarkan nasabah.
(*)
Source | : | Kontan.co.id,Tribunbatam.id |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |