Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Gugatan cerai Rohimah terhadap komedian Kiwil telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, terhitung tanggal 10 Maret 2021.
Meskipun begitu, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena surat baru saja dikirimkan ke pihak tergugat, yakni Kiwil.
Kiwil sendiri saat sidang putusan, Selasa (10/3/2021) berhalangan hadir, oleh karenanya pihak PA Jakarta Selatan meminta PA Kota Bogor untuk memberitahukan pihak tergugat.
"Kasus telah putus kemarin tangal 10 maret 2021, mengabulkan gugatan penggugat artinya dikabulkan untuk diceraikan dengan tergugat," kata Humas PA Jakarta Selatan Hj. Taslimah, M.H, ditemui di kawasan Cilandak, Rabu (17/3/2021).
"Putusan dihadiri oleh penggugat saja. Kalau tergugat tidak hadir karena itu maka tergugat akan diberitahukan isi putusan melalui Pengadilan Agama Kota Bogor," sambung Taslimah menambahkan.
Taslimah menambahkan, bahwa putusan tersebut bakal berkekuatan hukum tetap jikalau Kiwil tak melakukan banding dalam kurun waktu 14 hari.
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko A |