Sejauh ini, baru 7 hari dari 14 hari batas waktu banding yang bisa diajukan oleh Kiwil.
"Setelah diterima isi putusan dari PA Bogor, maka ditambah 14 hari kalalu terugat tidak mengajukan banding baru berkekuatan hukum tetap," tutur Taslimah memaparkan.
"(Baru 7 hari) sekarang belum berkekuatan hukum tetap karena baru dikirim ke tergugat," imbuhnya menyimpulkan.
Sebelumnya diberitakan, Kiwil dan Rohimah sendiri sebetulnya sudah cerai secara agama, bahkan keduanya dikabarkan sudah pisah rumah.
Rohimah mendaftarkan gugatan cerai pasca Kiwil menikah lagi secara siri dengan seorang pengusaha asal Kalimantan bernama Eva Belisima, pada 8 November 2020.
Walaupun Kiwil telah cerai secara agama dengan Eva Bellisima, Rohimah tetap melanjutkan gugatannya itu.
Rohimah dan Kiwil menikah pada 28 Februari 1998 dan dikaruniai empat anak.
Rumah tangga Kiwil dan Rohimah juga pernah diuji saat sang komedian menikah siri dengan Meggy Wulandari pada 2003.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko A |