Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Gugatan cerai Rohimah terhadap komedian Kiwil telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, terhitung tanggal 10 Maret 2021.
Meskipun begitu, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena surat baru saja dikirimkan ke pihak tergugat, yakni Kiwil.
Kiwil sendiri saat sidang putusan, Selasa (10/3/2021) berhalangan hadir, oleh karenanya pihak PA Jakarta Selatan meminta PA Kota Bogor untuk memberitahukan pihak tergugat.
"Kasus telah putus kemarin tangal 10 maret 2021, mengabulkan gugatan penggugat artinya dikabulkan untuk diceraikan dengan tergugat," kata Humas PA Jakarta Selatan Hj. Taslimah, M.H, ditemui di kawasan Cilandak, Rabu (17/3/2021).
"Putusan dihadiri oleh penggugat saja. Kalau tergugat tidak hadir karena itu maka tergugat akan diberitahukan isi putusan melalui Pengadilan Agama Kota Bogor," sambung Taslimah menambahkan.
Taslimah menambahkan, bahwa putusan tersebut bakal berkekuatan hukum tetap jikalau Kiwil tak melakukan banding dalam kurun waktu 14 hari.
Sejauh ini, baru 7 hari dari 14 hari batas waktu banding yang bisa diajukan oleh Kiwil.
"Setelah diterima isi putusan dari PA Bogor, maka ditambah 14 hari kalalu terugat tidak mengajukan banding baru berkekuatan hukum tetap," tutur Taslimah memaparkan.
"(Baru 7 hari) sekarang belum berkekuatan hukum tetap karena baru dikirim ke tergugat," imbuhnya menyimpulkan.
Sebelumnya diberitakan, Kiwil dan Rohimah sendiri sebetulnya sudah cerai secara agama, bahkan keduanya dikabarkan sudah pisah rumah.
Rohimah mendaftarkan gugatan cerai pasca Kiwil menikah lagi secara siri dengan seorang pengusaha asal Kalimantan bernama Eva Belisima, pada 8 November 2020.
Walaupun Kiwil telah cerai secara agama dengan Eva Bellisima, Rohimah tetap melanjutkan gugatannya itu.
Rohimah dan Kiwil menikah pada 28 Februari 1998 dan dikaruniai empat anak.
Rumah tangga Kiwil dan Rohimah juga pernah diuji saat sang komedian menikah siri dengan Meggy Wulandari pada 2003.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko A |