Lebih lanjut, melansir informasi dari Kompas.com, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar menyampaikan puasa tahun ini tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Mengingat bulan Ramadhan 1442 H masih dalam masa pandemi, pihaknya mengimbau pentingnya protokol kesehatan yang harus tetap ditaati.
Atas dasar itulah, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah juga mengemukakan beberapa tuntunan.
Diantaranya, puasa Ramadhan tetap wajib dilakukan kecuali bagi yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.
Sementara untuk yang terinfeksi corona, diperbolehkan meninggalkan puasa dan menggantinya di hari lain.
"Mereka mendapat rukhsah meninggal kan puasa Ramadhan dan wajib menggantinya di hari yang lain sesuai tuntutan Al-Quran kalau memang diperlukan mereka tidak berpuasa agar kondisi tubuh tetap fit," ujarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, Jumat (12/3/2021).
Selanjutnya, untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadhan dapat ditinggalkan bagi mereka yang bekerja sebagai tenaga kesehatan.
Tuntunan ini disesuaikan dengan Surat Al-Baqarah ayat 195, yang menunjukkan larangan menjatuhkan diri pada kebinasaan.
Baca Juga: Simak! Inilah Bacaan Dzikir hingga Doa Niat Puasa yang Wajib Diamalkan Sepanjang Bulan Ramadhan 2021
Selanjutnya, bagi masyarakat yang berada di wilayah terdampak penularan Covid-19, disarankan untuk salat jamaah fardhu dan tarawih di rumah masing-masing.
“Hujan saja diberi ruksha, apalagi dalam kondisi sekarang di mana kita meskipun sedang dalam proses vaksinasi, tidak harus kita lalai dan lengah," ujarnya.
"Protokol kesehatan harus tetap dijaga,” imbuhnya.
Selain itu, bagi yang sehat dan ingin melaksanakan salat berjamaah agar shaf dibuat berjarak, serta pintu ataupun ventilasi udara dibiarkan terbuka saat salat dilaksanakan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko A |