Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Setiap tahunnya, Warga Negara Indonesia yang telah mempunyai penghasilan pribadi harus melapor SPT Tahunan ke Direktoran Jenderal Pajak (DJP).
Lapor pajak ini wajib dilakukan meskipun seseorang yang termasuk Wajib Pajak (WP) telah rutin membayar pajak.
Melansir laman DJP, hal ini dikarenakan negara Indonesia yang menganut sistem self-assessment yang memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melapor secara mandiri.
Baca Juga: Cara Isi SPT Online yang Gampang dan Cepat, Lapor Pajak Tepat Waktu yuk!
Meskipun berada pada kondisi pandemi saat ini, tenggat waktu lapor SPT tahun ini tidak berubah dan jatuh pada tanggal 31 Maret 2021.
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, lapor SPT dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari mendatangi kantor pajak secara langsung, pos atau jasa ekspedisi, dan DJP Online (e-filling).
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pun menjelaskan bahwa SPT yang harus diisi untuk WP orang pribadi berdasarkan penghasilan di antaranya adalah:
Penghasilan kurang dari 60 juta dalam setahun dan bekerja pada satu perusahaan yakni status pegawai dengan formulir 1770SS, pegawai dengan penghasilan lain formulir 1770, dan non-pegawai dengan formulir 1770.
Sedangkan untuk penghasilan yang melebihi 60 juta dalam setahun yakni, status pegawai dengan 1770S, pegawai dengan penghasilan lain 1770, dan non-pegawai 1770.
Baca Juga: Batas Waktu Pembuatan Laporan SPT Hampir Habis, Server DJP Online Malah Down?
Adapun WP atau Wajib Pajak yang terlambat melapor SPT tahunan akan dikenai denda sesuai dengan yang diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |