Dikutip dari Kompas.com, berikut adalah besaran dana keterlambatan pelaporan SPT tahunan bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP:
- Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
- Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
- Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dilakukan terhadap:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Agus Salim Ngaku Sudah Bisa Melihat Lagi, Mantan Pengacara Sebut Curiga Sejak Awal Bertemu: Uang Itu Cepat Menyembuhkan
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |