Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Setiap tahunnya, Warga Negara Indonesia yang telah mempunyai penghasilan pribadi harus melapor SPT Tahunan ke Direktoran Jenderal Pajak (DJP).
Lapor pajak ini wajib dilakukan meskipun seseorang yang termasuk Wajib Pajak (WP) telah rutin membayar pajak.
Melansir laman DJP, hal ini dikarenakan negara Indonesia yang menganut sistem self-assessment yang memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk mendaftar, menghitung, menyetor, dan melapor secara mandiri.
Baca Juga: Cara Isi SPT Online yang Gampang dan Cepat, Lapor Pajak Tepat Waktu yuk!
Meskipun berada pada kondisi pandemi saat ini, tenggat waktu lapor SPT tahun ini tidak berubah dan jatuh pada tanggal 31 Maret 2021.
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, lapor SPT dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari mendatangi kantor pajak secara langsung, pos atau jasa ekspedisi, dan DJP Online (e-filling).
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pun menjelaskan bahwa SPT yang harus diisi untuk WP orang pribadi berdasarkan penghasilan di antaranya adalah:
Penghasilan kurang dari 60 juta dalam setahun dan bekerja pada satu perusahaan yakni status pegawai dengan formulir 1770SS, pegawai dengan penghasilan lain formulir 1770, dan non-pegawai dengan formulir 1770.
Sedangkan untuk penghasilan yang melebihi 60 juta dalam setahun yakni, status pegawai dengan 1770S, pegawai dengan penghasilan lain 1770, dan non-pegawai 1770.
Baca Juga: Batas Waktu Pembuatan Laporan SPT Hampir Habis, Server DJP Online Malah Down?
Adapun WP atau Wajib Pajak yang terlambat melapor SPT tahunan akan dikenai denda sesuai dengan yang diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dikutip dari Kompas.com, berikut adalah besaran dana keterlambatan pelaporan SPT tahunan bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP:
- Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
- Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
- Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dilakukan terhadap:
- Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
- Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
- Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
- Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
- Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Nah, mumpung masih ada waktu, segera luangkan waktumu untuk melapor SPT tahunan!
(*)
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |