Lebih lanjut, Cynthiara Alona sendiri mengakui bahwa hal tersebut dilakukannya untuk menjalankan operasional hotel.
Mengingat perputaran bisnis hotel di masa pandemi cukup menurun.
"Pengakuannya di masa Covid-19 ini memang hotel sepi, sehingga ada peluang biar dana operasional bisa berjalan," tutur Yusri Yunus menambahkan.
Baca Juga: Berubah Pasca Lepas Hijab, Cynthiara Alona: Bukan Alona Kalau Nggak Seksi
"Itu yang dia lakukan dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya sehingga biaya operasional hotelnya bisa berjalan. Masih kita dalami yang lain," sambungnya menjelaskan.
Diberitakan, Polisi menangkap Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan pada Selasa (16/3/2021), sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelanggan hingga orang yang menongkrong di hotel tersebut ditangkap saat penggerebekan, sementara Cynthiara Alona tidak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Atas perkara ini, Cynthiara Alona dan dua orang tersangka lain dipersangkakan Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.
(*)
Beda Usia Hampir 20 Tahun, Fedi Nuril Tanyakan Hal Ini ke Amanda Manopo Sebelum Lakoni Adegan Romantis
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |