Grid.id - Nama Atta Halilintar dikenal di dunia hiburan Indonesia sebagai Youtuber populer sejak beberapa tahun yang lalu.
Belakangan ini, ia dikabarkan tengah dekat dengan Aurel Hermansyah sebelum akhirnya melamar putri Krisdayanti pada bulan Maret 2021 lalu.
Atta dan Aurel pun akan segera menikah pada tanggal 3 April 2021 mendatang.
Lalu, siapa sebenarnya Atta dan berapa jumlah penghasilannya?
Selain dari Youtube, Atta meraup penghasilan dari dunia akting dan musik serta memiliki toko online sendiri.
Diketahui, lewat Youtubenya, Atta bisa meraup puluhan miliar rupiah.
Atta Halilintar bahkan masuk ke dalam daftar 10 YouTuber terkaya di dunia.
Berdasarkan data Purple Moon Promotional Product, Atta menduduki posisi nomor delapan dalam daftar itu.
Penghasilannya diperkirakan mencapai Rp 269 miliar per tahun.
Sementara estimasi penghasilannya perbulan adalah 1,3 juta poundsterling atau setara Rp 22,4 miliar.
Tingginya penghasilan Atta dari Youtube mengingatkan pada pernyataan pemerintah bahwa selebgram dan Youtuber pun tak terlepas dari kewajiban membayar pajak.
Saat ini, belum ada kebijakan khusus yang mengatur pajak untuk selebgram maupun Youtuber.
Mereka membayar pajak mengikuti ketentuan pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada pekerja seni.
Sebagaimana dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak, para influencer online terbagi menjadi dua kategori, yakni yang menggunakan jasa agen atau manajemen artis, serta yang independen.
Baca Juga: Hubungan Asmara Al Ghazali dan Alyssa Daguise Masuki Fase Kritis di Tahun Kedua dan Ketiga
Bagi Youtuber dan selebgram di bawah naungan agensi, dikenakan PPh pasal 23. Sementara jika dia merintis sendiri, dikenakan PPh Pasal 21.
Atta merupakan Youtuber yang membangun sendiri bisnisnya atau pekerja seni yang bukan pegawai, maka ia dikenakan pajak PPh Pasal 21.
Untuk penghasilan tahunan di bawah Rp 4,8 miliar, dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 (tarif norma) adalah 50 persen dari jumlah penghasilan bruto.
Namun, karena penghasilan Atta lebih dari Rp 4,8 miliar pertahun, maka ia diharuskan membuat pembukuan untuk menghitung penghasilan netto-nya.
Baca Juga: Benci Jadi Cinta, Alyssa Daguise Termakan Ucapan Sendiri Setelah Enggan Dipacari Al Ghazali
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, tingginya penghasilan Atta membuat penghitungan pajak Atta memang sedikit berbeda dengan pekerja seni lainnya.
"Jadi, menghitungnya dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya yang berkaitan dengan usaha dia, seperti beli peralatan, menggaji karyawan," ujar Hestu kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Baca Juga: Sembari Memegang Foto USG, Hito Caesar Umumkan Felicya Angelista Tengah Hamil: Terima Kasih Tuhan!
Hasil dari pengurangan itulah penghasilan bersih Atta. Sebut saja, biaya operasional Atta sebagai Youtuber sekitar Rp 500 juta per bulan atau Rp 6 miliar per tahun.
Kemudian, untuk menghitung pajaknya, gunakan lapis tarif PPh disesuaikan dengan besaran penghasilan. Pengenaan tarif PPh bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan yang diterima, maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi.
Hal ini diatur dalam Undang-undang PPh Pasal 17 ayat 1.
Berikut Atta memiliki estimasi penghasilan Rp 269 miliar pertahun, maka masuk dalam kategori penghasilan di atas Rp 500 juta.
Lapis tarif pajak yang dikenakan hingga 30 persen. Dengan catatan, Atta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara jika Atta sebagai wajib pajak yang tak memiliki NPWP, maka dikenai tarif 20 persen lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
Kemudian, Atta statusnya masih melajang sehingga belum ada tanggungan rumah tangga. Maka, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dikenakan dalam setahun adalah Rp 54 juta.
Cara menghitungnya sebagai berikut: (Penghasilan bruto pertahun) - (pengeluaran operasional) - (PTKP) = Penghasilan Kena Pajak.
Baca Juga: Benci Jadi Cinta, Alyssa Daguise Termakan Ucapan Sendiri Setelah Enggan Dipacari Al Ghazali
Rp 269 miliar - Rp 6 miliar - Rp 54 juta = Rp 262,95 miliar
Jadi, penghasilan kena pajak Atta sebesar Rp 262,95 miliar.
Untuk menghitung besaran pajaknya, maka dikalikan dengan tarif PPh 21. Rp 50 juta x 5 persen = Rp 2.500.000
Rp 200 juta x 15 persen = Rp 30 juta Rp 250 juta x 25 persen = Rp 62,5 juta
Rp 262,45 miliar x 30 persen = Rp 78,73 miliar
Total = Rp 78,828 miliar.
Jadi, perkiraan total pajak yang dibayarkan dari penghasilan Atta menjadi Youtuber pertahunnya sebesar Rp 78,828 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penghasilan Atta Halilintar dari YouTube Rp 22 Miliar Per Bulan, Berapa Kira-kira Pajaknya?"
(*)
Viral, Warung Mie Ayam di Magelang Ini Banderol Harga Rp 2 Ribu per Mangkok, Penjual Akui Gak Rugi dan Malah Makin Laris, Ini Alasannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |