Jadi, penghasilan kena pajak Atta sebesar Rp 262,95 miliar.
Untuk menghitung besaran pajaknya, maka dikalikan dengan tarif PPh 21. Rp 50 juta x 5 persen = Rp 2.500.000
Rp 200 juta x 15 persen = Rp 30 juta Rp 250 juta x 25 persen = Rp 62,5 juta
Rp 262,45 miliar x 30 persen = Rp 78,73 miliar
Total = Rp 78,828 miliar.
Jadi, perkiraan total pajak yang dibayarkan dari penghasilan Atta menjadi Youtuber pertahunnya sebesar Rp 78,828 miliar.
Diketahui, Atta Halilintar pernah didapuk dalam daftar 10 YouTuber terkaya di dunia.
Berdasarkan data Purple Moon Promotional Product, Atta menduduki posisi nomor delapan dalam daftar itu.
Penghasilannya diperkirakan mencapai Rp 269 miliar per tahun.
Sementara estimasi penghasilannya per bulan adalah 1,3 juta poundsterling atau setara dengan Rp 22,4 miliar.
Artikel ini telah tayang di laman TribunStyle dengan judul: Pernikahan Dihadiri Presiden Jokowi, Atta Halilintar Ternyata Setor ke Negara Rp 78 M Tiap Tahun (*)