Untuk menggadaikannya pun, selain bisa di PT Pegadaian (Persero), saat ini telah banyak perusahaan pergadaian swaswa yang telah terdaftar OJK.
Meski begitu, penting untuk memehatikan hal-hal berikut ini sebelum memutuskan untuk menggadaikan barang.
Lakukan survei
Seperti yang dikutip dari Kompas.com, pertama-tama lakukanlah survei mengenai tempat gadai yang aman.
Dengan kata lain, tim gadai atau perusahaan gadai menjamin keamanan barang yang akan digadaikan serta data diri kamu.
Kamu bisa mendatangi beberapa tempat gadai untuk membandingkan, kemudian memilih tempat gadai yang paling aman dan menguntungkan.
Baca Juga: Nagita Slavina Gadai Tas Mewah Hingga Perhiasan demi Prank Raffi Ahmad, Netizen: The Real Sultan
Cek legalitas gadai
Pastikan lagi bahwa tempat gadai yang kamu pilih legal atau telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, pastikan juga tempat gadai tercatat sebagai anggota Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia karena asosiasi itu bertugas untuk mengawasi kinerja perusahaan gadai tersebut.
Untuk lebih mudahnya, kamu bisa mengecek status legalitas di website mereka.
Baca Juga: Prank Mobil Baru Raffi Ahmad, Nagita Slavina Rela Gadai Perhiasan dan Tas Mewahnya
Transparan
Transparansi dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan untuk menghindari kerugian di kemudian hari.
Ingatlah bahwa kamu berhak untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya mengenai sistem perhitungan hutang kepada perusahaan gadai sehingga kamu tahu bunga utang yang harus dibayarkan.
Kamu juga bisa menanyakan hal-hal lain seperti sistem pelunasan sebelum jatuh tempo, sanksi bila telat membayar, di mana barang disimpan, dan jaminan apabila barang gadai rusak karena bencana alam.
3 Shio Beruntung Hari Ini Senin 23 Desember 2024, Kebanjiran Rezeki dari Segala Arah
Source | : | Kompas.com,Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |