"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada Rabu (7/4/2021) yang dikutip dari TribunJakarta.com.
Pemberian sanksi yang dimaksud telah termuat pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Dalam aturan tersebut, terdapat 3 jenis hukuman disiplin, mulai dari ringan, sedang, dan berat.
Pemberian hukuman disiplin ringan yang dimaksud berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan untuk hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji hingga penurunan pangkat selama 1 tahun.
Tak hanya mendapat sanksi berupa teguran dan penurunan pangkat, ASN yang nekat mudik juga bisa dipecat oleh pemerintah.
Sebab, sanksi tersebut juga termasuk dalam kategori sanksi berat yang meliputi penurunan pangkat selama 3 tahun, pembebasan jabatan, dan pemberhentian ASN atas permintaan sendiri maupun secara tidak hormat.
Baca Juga: Sedih Tak Bisa Mudik Tahun Ini, Dinar Candy Sebut Harus Kuat Demi Corona Cepat Hilang
Tak hanya ASN, sanksi tersebut pun juga diberlakukan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Oleh karena itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat Tanah Air untuk mematuhi larangan mudik lebaran yang telah berlaku.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana Yuko A |