Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dua pasal terkait dengan kasus narkotika Reza Artamevia.
Pasal yang pertama yakni pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Pasal kedua, yakni Pasal 127 Ayat 1A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah restoran di kawasan Jatinegara pada 4 September 2020, lalu.
Barang bukti yang dimiliki Reza Artamevia saat itu adalah sabu seberat 0.78 gram.
Polisi juga menyita alat hisap sabu bersama korek api dan dompet dari tangan Reza Artamevia.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko A |