Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang kasus penyalahgunaan narkoba artis Reza Artamevia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).
Agenda sidang penyanyi kondang ini akan menghadirkan sejumlah saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam ruang sidang.
Hal itu pun disampaikan kuasa hukum Reza Artamevia, Muhammad Kamil saat dihubungi wartawan.
"Agenda sidang hari menghadirkan saksi dari JPU," kata Muhammad Kamil kepada Grid.ID.
Rencananya sidang tersebut akan digelar pada pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, saat sidang kasus narkoba yang digelar pada Kamis, (1/4/2021).
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dua pasal terkait dengan kasus narkotika Reza Artamevia.
Pasal yang pertama yakni pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Pasal kedua, yakni Pasal 127 Ayat 1A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah restoran di kawasan Jatinegara pada 4 September 2020, lalu.
Barang bukti yang dimiliki Reza Artamevia saat itu adalah sabu seberat 0.78 gram.
Polisi juga menyita alat hisap sabu bersama korek api dan dompet dari tangan Reza Artamevia.
(*)
Inilah Wajah Pemenang Lomba Mirip Nicholas Saputra, Kantongi Rp500 Ribu, Mata dan Hidung Plek Ketiplek?
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko A |