Larangan Mudik Lebaran 2021, Naik Pesawat saat Ramadan Diperbolehkan Asal Penuhi Kriteria ini!
Pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, TNI, dan Polri wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang ditandatangan basah/elektronik
Pegawai swasta wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang ditandatangan basah/elektronik
Pekerja sektor informal dan masyarakat umum non-pekerja wajib melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang ditandatangan basah/elektronik
Baik surat izin perjalanan maupun SIKM memiliki ketentuan yakni sebagai berikut:
Berlaku secara individual
Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan;
Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas
Aturan baru perjalanan udara dalam negeri
SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 pada bagian G nomor 5 menyebutkan, perjalanan orang selama masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadhan.
Namun, perjalanan orang hanya diizinkan bagi mereka yang tujuan perjalanannya sesuai dengan tujuan non-mudik yang termasuk dalam daftar pengecualian.
Adapun, aturan perjalanan orang merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang sudah berlaku sejak 1 April.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut aturan baru perjalanan udara yang Kompas.com rangkum: