Grid.ID - Larangan mudik Lebaran 2021 resmi diumumkan pemerintah Indonesia.
Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 membuat aturan baru yakni larangan mudik baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Larangan perjalanan terkait libur Lebaran 2021 ini berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Meski begitu, melakukan penerbangan selama momen ramadan 2021 tetap diperbolehkan apabila memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan.
Dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah disebutkan peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadhan.
Kendati demikian menurut SE tersebut, Jumat (9/4/2021), terdapat beberapa pengecualian bagi orang yang melakukan perjalanan untuk tujuan tertentu seperti bekerja/perjalanan dinas dan kepentingan persalinan.
Lantas, bagaimana aturan perjalanan udara selama periode mudik lebaran 2021?
Apakah ada pengecualian dalam penerbangan?
Pengecualian dalam perjalanan udara
Melansir Kompas.com, Kamis (8/4/2021), Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, terdapat pengecualian penerbangan selama periode 6-17 Mei.
Meski begitu, penerbangan yang dikecualikan penghentiannya perlu mengurus izin agar bisa beroperasi.
Maskapai yang mendapat pengecualian dapat terbang jika ada izin rute yang sudah eksis, atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
“Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran,” kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis.
Berikut penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara:
SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 menyebutkan bahwa terdapat pengecualian bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik pada bagian G nomor 2 dan 3.
Selain itu, mereka juga wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang harus ditandatangani pihak tertentu dan melampirkan identitas diri calon pelaku perjalanan.
Lebih lengkapnya terkait surat izin tertulis yakni sebagai berikut:
Baca Juga: Resep Bikin Sapi Lada Hitam Seenak Sajian Makanan Restoran, Ada Tipsnya Supaya Daging Empuk!
Baca Juga: Awas, 5 Makanan ini Bahayanya Sama Seperti Rokok, Ada yang Sering Dijadikan Menu Sarapan
Baik surat izin perjalanan maupun SIKM memiliki ketentuan yakni sebagai berikut:
Aturan baru perjalanan udara dalam negeri
SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 pada bagian G nomor 5 menyebutkan, perjalanan orang selama masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadhan.
Namun, perjalanan orang hanya diizinkan bagi mereka yang tujuan perjalanannya sesuai dengan tujuan non-mudik yang termasuk dalam daftar pengecualian.
Adapun, aturan perjalanan orang merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang sudah berlaku sejak 1 April.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut aturan baru perjalanan udara yang Kompas.com rangkum:
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Perjalanan Udara Periode Ramadhan dan Larangan Mudik 2021"
5 Arti Mimpi Melihat Sawah Bersama Pasangan, Ternyata Pertanda Saling Mendukung Hal Ini, Simak Penjelasannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |