Para anggota asuransi yang mendaftarkan diri untuk produk jaminan kecelakaan, bisa mendapat haknya saat mengalami kejadian buruk.
Biasanya berupa kecelakaan di luar pekerjaan.
3. Polis asuransi
Polis yakni perjanjian pertanggungan dari asuransi.
Polis bersifat kesepakatan yang tertulis dari perusahaan asuransi dengan anggotanya.
Dengan adanya polis, baik tertanggung maupun perusahaan dapat mengetahui peraturan yang berlaku selama masa kontrak asuransi.
4. Grace period
Grace period atau istilahnya masa tenggang adalah waktu setelah berakhirnya jatuh tempo pembayaran premi.
Selama jangka waktu tersebut, premi masih bisa dibayar tanpa bunga dan polis pun ikut berlaku.
Beberapa perusahaan menetapkan aturan yang berbeda perihal grace period.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Nisrina Khoirunnisa |
Editor | : | Deshinta N |