Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa
Grid.ID - Kondisi dunia yang masih pandemi membuat masyarakat tersadar untuk hidup lebih sehat.
Selain menjaga pola hidup yang lebih bersih dan sehat, masyarakat juga mulai membuka mata untuk memiliki produk jaminan hidup seperti asuransi.
Pasalnya, kita tak pernah tahu kapan pandemi akan berakhir.
Bisa saja di situasi pandemi covid-19 ini, kesehatan bisa menurun karena banyak faktor.
Mulai dari lingkungan hingga beban hidup yang semakin stres.
Maka, penting untuk memiliki asuransi di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Dilansir dari Kontan.co.id, kenaikan biaya kesehatan di Indonesia lebih tinggi dibanding dana pendidikan.
Kisaran 10-15 persen per tahun menjadi angka kenaikan biaya kesehatan.
Jadi, bukan alasan jika tak mendaftarkan diri pada produk asuransi untuk berjaga-jaga jika mendadak jatuh sakit.
Sebelum memiliki produk asuransi, alangkah baiknya kenali dulu beberapa istilah yang sering muncul.
Dilansir dari Kompas.com, berikut Grid.ID rangkum 5 istilah yang wajib diketahui dari produk asuransi.
1. Asuransi jiwa term life (berjangka)
Produk asuransi yang satu ini memberi perlindungan kematian kepada anggotanya.
Biasanya, pertanggungan diberikan pada saat yang tertanggung meninggal selama masa kontrak asuransi berlaku.
Jangka kontrak asuransi jiwa pun beragam.
Mulai dari 5, 10, sampai 20 tahun.
Polis asuransi yang satu ini cocok untuk melindungi masa depan anak atau orang yang baru memulai kariernya.
Baca Juga: Oman Akan Bebaskan Visa Untuk 103 Negara, Termasuk Indonesia!
2. Asuransi kecelakaan diri
Asuransi yang satu ini dapat disebut sebagai pelengkap asuransi kesehatan, asuransi jiwa, atau asuransi kecelakaan.
Para anggota asuransi yang mendaftarkan diri untuk produk jaminan kecelakaan, bisa mendapat haknya saat mengalami kejadian buruk.
Biasanya berupa kecelakaan di luar pekerjaan.
3. Polis asuransi
Polis yakni perjanjian pertanggungan dari asuransi.
Polis bersifat kesepakatan yang tertulis dari perusahaan asuransi dengan anggotanya.
Dengan adanya polis, baik tertanggung maupun perusahaan dapat mengetahui peraturan yang berlaku selama masa kontrak asuransi.
4. Grace period
Grace period atau istilahnya masa tenggang adalah waktu setelah berakhirnya jatuh tempo pembayaran premi.
Selama jangka waktu tersebut, premi masih bisa dibayar tanpa bunga dan polis pun ikut berlaku.
Beberapa perusahaan menetapkan aturan yang berbeda perihal grace period.
Ada yang membatalkan polis jika premi tak dibayar, namun ada pula yang melanjutkan polis meski premi belum terbayar.
Baca Juga: Allianz Indonesia Perkenalkan Cara Mudah Dapat Asuransi Melalui Allianz Discover
5. Beneficiary
Beneficiary yakni disebutkan untuk pihak yang menerima pendapatan dari kepemilikan yang digunakan sebagai jaminan kesepakatan asuransi.
Beneficiary juga dimaknai sebagai bank penerbit atas kepemilikan surat kredit.
Tak hanya itu, beneficiary adalah pihak yang menerima premi asuransi dari perusahaan asuransi.
Begitulah 5 istilah dalam asuransi yang perlu kita ketahui.
Semoga bermanfaat!
(*)
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Nisrina Khoirunnisa |
Editor | : | Deshinta N |