Pada poin 3 edaran tersebut dinyatakan bahwa vaksinasi dengan suntikan, boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa.
Muhammadiyah menjelaskan, vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).
Baca Juga: Awas, 5 Makanan ini Bahayanya Sama Seperti Rokok, Ada yang Sering Dijadikan Menu Sarapan
"Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum, hal ini didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah [2] ayat 187," dikutip dari edaran tersebut.
Lantas, apakah vaksinasi saat berpuasa menimbulkan efek samping?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, setiap orang yang berpuasa dan melaksanakan vaksinasi Covid-19 tidak akan mengalami efek samping buruk dan tidak akan berpengaruh pada kondisi tubuhnya.
Baca Juga: Tepati Janji Pada Penggemar, I.O.I Bakal Reuni Rayakan 5 Tahun Debut Anniversary Bulan Depan
"Kalau efek samping tidak ada. Tidak apa-apa (divaksin Covid-19 saat puasa)," ujar Juru Bicara Kemenkes untuk Vaksinasi, Siti Nadia Tarmizi, kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2021).
Nadia mengatakan, Kemenkes tidak memiliki anjuran khusus kepada masyarakat yang akan menjalani vaksinasi Covid-19 dalam kondisi puasa.
Namun, kata Nadia, seseorang perlu istirahat, makan dan minum yang cukup sebelum vaksinasi.
Baca Juga: Disunahkan, Begini Niat dan Adab Mandi Awal Puasa Ramadan 2021 untuk Laki-laki dan Perempuan
Jika penyuntikan vaksin akan dilaksanakan siang hari, seseorang harus mengonsumsi makanan yang cukup saat sahur.
Hal yang sama juga dilakukan jika penyuntikan dilaksanakan pada malam hari.
"Standar saja kok. Biasanya kalau lagi puasa kan tidak ada perubahan aktivitas," kata dia.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul MASIH Pandemi, Apakah Swab Test & Vaksin Covid-19 Bisa Batalkan Puasa Ramadhan 2021? Simak Fatwa MUI
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Tribunstyle.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |