Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis Reza Artamevia kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/4/2021).
Dalam sidang tersebut Reza menghadirkan dua saksi meringankan dari BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat.
Dari keterangan saksi dihadapan majelis hakim Reza Artamevia menggunakan narkoba pada bulan Juni 2020 lalu.
Baca Juga: Dua Saksi dari BNN sebut Reza Artamevia Sudah Tidak Ketergantungan Narkoba Lagi
Ia menggunakan narkoba lantaran ada tekanan di masa pandemi covid-19 ini.
"Hasil wawancara dari terdakwa kalo menggunakan bulan Juni ketika pandemi penyesuain situasi pandemi terdakwa ada tekanan lain. Terputus dari aktivitas yang dilakukan," ujar Sonia saksi dari Reza pada saat persidangan.
Setelah itu Reza pun mengajukan assement ke BNN untuk di rehabilitasi,
yang kemudian disetujui dan melakukan perawatan di BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat sejak 10 September 2020 lalu.
"Klien kami dibekali dua surat, satu resume medis. Kedua resume perkembangan. Ini penyerahan tahap dua. Ke penyidik ke kejaksaaan," tambahnya.
Hingga 7 bulan direhabilitasi, menurut saksi Reza sudah cukup direhabilitasi dan sudah diperbolehkan pulang.
Untuk Reza sendiri kondisi tergantungnya sedang. Sehingga membutuhkan perawatan jangka pendek 3 bulan. Sudah mencukupi.
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko A |