Kendati begitu saksi pastikan kondisi ibu Aaliya Massaid sudah bebas dari narkoba.
"Proses terapi yang diberikan dari Oktober mulai stabil 2 minggu sampe 1 bulan. Kemudian terapi psikis sama konseling. Kondisi kejiwaan semakin stabil, masih dalam kondisi stabil, (fisik dan medis) cukup bagus," kata Sonia
7 bulan lima hari, (perkembangan) selama saya membimbing perkembangan yang saya lihat ke arah positif baik," tuturnya.
Baca Juga: Kerap Jenguk Gatot Brajamusti, Reza Artamevia Dapat Narkoba di Lapas
Sebelumnya JPU sempat membacakan dua pasal terkait dengan kasus narkotika Reza Artamevia.
Pasal yang pertama yakni pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Pasal kedua, yakni Pasal 127 Ayat 1A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah restoran di kawasan Jatinegara pada 4 September 2020, lalu.
Baca Juga: Saksi Sebut Reza Artamevia Dapatkan Sabu 0,66 gram dari Almarhum Gatot Brajamusti
Barang bukti yang dimiliki Reza Artamevia saat itu adalah sabu seberat 0.78 gram.
Polisi juga menyita alat hisap sabu bersama korek api dan dompet dari tangan Reza Artamevia.
(*)
Inilah Wajah Pemenang Lomba Mirip Nicholas Saputra, Kantongi Rp500 Ribu, Mata dan Hidung Plek Ketiplek?
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko A |