Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis Reza Artamevia kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/4/2021).
Dalam sidang tersebut Reza menghadirkan dua saksi meringankan dari BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat.
Dari keterangan saksi dihadapan majelis hakim Reza Artamevia menggunakan narkoba pada bulan Juni 2020 lalu.
Baca Juga: Dua Saksi dari BNN sebut Reza Artamevia Sudah Tidak Ketergantungan Narkoba Lagi
Ia menggunakan narkoba lantaran ada tekanan di masa pandemi covid-19 ini.
"Hasil wawancara dari terdakwa kalo menggunakan bulan Juni ketika pandemi penyesuain situasi pandemi terdakwa ada tekanan lain. Terputus dari aktivitas yang dilakukan," ujar Sonia saksi dari Reza pada saat persidangan.
Setelah itu Reza pun mengajukan assement ke BNN untuk di rehabilitasi,
yang kemudian disetujui dan melakukan perawatan di BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat sejak 10 September 2020 lalu.
"Klien kami dibekali dua surat, satu resume medis. Kedua resume perkembangan. Ini penyerahan tahap dua. Ke penyidik ke kejaksaaan," tambahnya.
Hingga 7 bulan direhabilitasi, menurut saksi Reza sudah cukup direhabilitasi dan sudah diperbolehkan pulang.
Untuk Reza sendiri kondisi tergantungnya sedang. Sehingga membutuhkan perawatan jangka pendek 3 bulan. Sudah mencukupi.
Kendati begitu saksi pastikan kondisi ibu Aaliya Massaid sudah bebas dari narkoba.
"Proses terapi yang diberikan dari Oktober mulai stabil 2 minggu sampe 1 bulan. Kemudian terapi psikis sama konseling. Kondisi kejiwaan semakin stabil, masih dalam kondisi stabil, (fisik dan medis) cukup bagus," kata Sonia
7 bulan lima hari, (perkembangan) selama saya membimbing perkembangan yang saya lihat ke arah positif baik," tuturnya.
Baca Juga: Kerap Jenguk Gatot Brajamusti, Reza Artamevia Dapat Narkoba di Lapas
Sebelumnya JPU sempat membacakan dua pasal terkait dengan kasus narkotika Reza Artamevia.
Pasal yang pertama yakni pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Pasal kedua, yakni Pasal 127 Ayat 1A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah restoran di kawasan Jatinegara pada 4 September 2020, lalu.
Baca Juga: Saksi Sebut Reza Artamevia Dapatkan Sabu 0,66 gram dari Almarhum Gatot Brajamusti
Barang bukti yang dimiliki Reza Artamevia saat itu adalah sabu seberat 0.78 gram.
Polisi juga menyita alat hisap sabu bersama korek api dan dompet dari tangan Reza Artamevia.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko A |