"Ada tekanan pandemi, saya harus kerja sendiri di rumah. Waktu saya paranoid juga, situasi pandemi saya kerja dari rumah."
"Saya takut kena flu jadi seperti stimulan. Takut kena flu batuk. Saya juga orang tua tunggal ada tekanan," ujarnya kembali.
Baca Juga: Kerap Jenguk Gatot Brajamusti, Reza Artamevia Dapat Narkoba di Lapas
Sebelumnya, JPU sempat membacakan dua pasal terkait dengan kasus narkotika Reza Artamevia.
Pasal yang pertama yakni pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Pasal kedua, yakni Pasal 127 Ayat 1A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah restoran di kawasan Jatinegara pada 4 September 2020, lalu.
Barang bukti yang dimiliki Reza Artamevia saat itu adalah sabu seberat 0.78 gram.
Polisi juga menyita alat isap sabu bersama korek api dan dompet dari tangan Reza Artamevia.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta N |