"Tujuannya untuk melengkapi dokumen negara atas statusnya sebagai anak adopsi, karena waktu diadopsi tahun 1961 hanya dibuat ala kadarnya," jelas Hotman Paris.
"Sementara kalau dimohonkan lagi surat-surat tahun 2018 sudah terlambat, karena sudah dewasa. Adopsi itu kan untuk yang belum dewasa kan," lanjutnya.
"Nah karena sudah tidak bisa lagi secara birokrasi, maka satu-satunya cara agar adopsi itu sah adalah dengan cara membuat putusan pengadilan. Putusan pengadilan akan ada kalau ada gugatan," tandas Hotman Paris.
(*)
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |