Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Pemerintah baru saja memutuskan untuk memperpanjang masa larangan mudik lebaran 2021.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.
Dimana dalam surat edaran tersebut, pemerintah melarang segala aktivitas mudik selama 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Kemenkes: Daripada Datang Tapi Timbul Masalah!
Baru-baru ini, pemerintah telah memperbarui informasi terkait aturan larangan mudik lebaran 2021.
Dikutip dari Kontan.co.id, melalui Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa peniadaan mudik mulai dari 22 April hingga 24 Mei mendatang.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, disebutkan bahwa peniadaan mudik diperpanjang menjadi H-14 dan H+7 lebaran.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Naik Pesawat saat Ramadhan Diperbolehkan Asal Penuhi Kriteria ini!
Dengan demikian, masyarakat dilarang mudik terhitung dari H-14 lebaran, yakni 22 April-5 Mei 2021, dan H+7 lebaran yang berlaku pada 18-24 Mei mendatang.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kontan.co.id,Tribun Jabar |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana Yuko A |