Jika dirangkum, maka larangan mudik berlaku selama 1 bulan, terhitung sejak hari ini hingga 24 Mei mendatang.
Melansir dari Jabar.tribunnews.com, dalam surat edaran tersebut juga ditambahkan beberapa aturan terkait perjalanan darat, udara, maupun laut.
Satu aturan tambahan diantaranya adalah mengenai pelaku perjalanan darat, udara, maupun laut diwajibkan menunjukkan minimal surat keterangan hasil negatif GeNose.
Selain itu, akan dilakukan tes rapid antigen acak kepada para penumpang angkutan darat.
Berdasarkan surat edaran yang berlaku, aturan larangan mudik ini ditetapkan guna mengantisipasi pergerakan penduduk.
Sehingga resiko penularan kasus covid-19 antardaerah selama masa lebaran dapat ditekan.
Di sisi lain, beberapa wilayah di Indonesia telah menetapkan titik-titik penyekatan untuk mengantisipasi pergerakan mudik.
(*)
Source | : | Kontan.co.id,Tribun Jabar |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana Yuko A |