Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Pemerintah baru saja memutuskan untuk memperpanjang masa larangan mudik lebaran 2021.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.
Dimana dalam surat edaran tersebut, pemerintah melarang segala aktivitas mudik selama 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Resmi Dilarang, Kemenkes: Daripada Datang Tapi Timbul Masalah!
Baru-baru ini, pemerintah telah memperbarui informasi terkait aturan larangan mudik lebaran 2021.
Dikutip dari Kontan.co.id, melalui Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa peniadaan mudik mulai dari 22 April hingga 24 Mei mendatang.
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, disebutkan bahwa peniadaan mudik diperpanjang menjadi H-14 dan H+7 lebaran.
Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Naik Pesawat saat Ramadhan Diperbolehkan Asal Penuhi Kriteria ini!
Dengan demikian, masyarakat dilarang mudik terhitung dari H-14 lebaran, yakni 22 April-5 Mei 2021, dan H+7 lebaran yang berlaku pada 18-24 Mei mendatang.
Jika dirangkum, maka larangan mudik berlaku selama 1 bulan, terhitung sejak hari ini hingga 24 Mei mendatang.
Melansir dari Jabar.tribunnews.com, dalam surat edaran tersebut juga ditambahkan beberapa aturan terkait perjalanan darat, udara, maupun laut.
Satu aturan tambahan diantaranya adalah mengenai pelaku perjalanan darat, udara, maupun laut diwajibkan menunjukkan minimal surat keterangan hasil negatif GeNose.
Selain itu, akan dilakukan tes rapid antigen acak kepada para penumpang angkutan darat.
Berdasarkan surat edaran yang berlaku, aturan larangan mudik ini ditetapkan guna mengantisipasi pergerakan penduduk.
Sehingga resiko penularan kasus covid-19 antardaerah selama masa lebaran dapat ditekan.
Di sisi lain, beberapa wilayah di Indonesia telah menetapkan titik-titik penyekatan untuk mengantisipasi pergerakan mudik.
(*)
Source | : | Kontan.co.id,Tribun Jabar |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana Yuko A |