Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Rhoma Irama bakal ajukan kasasi setelah gugatannya kepada PT Sandi Record ditolak Pengadilan Niaga Surabaya.
Kasus berawal saat PT Sandi Record menggunakan 60 lagu ciptaan Rhoma Irama, hingga mengunggah ke YouTube.
Masalah ditambah dengan Yanti Mala yang mengaku mendapat kuasa dari Rhoma Irama untuk pembayaran royalti sebesar Rp 500 juta.
Tapi Raja Dangdut itu tidak pernah menerima uang sebesar itu.
"Saya mau menegaskan bahwa saya tidak pernah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sandi Record," kata Rhoma di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (22/4/2021).
Rhoma mengaku hanya menerima sebagian uang yang masuk ke rekeningnya langsung.
"Itu perinciannya kepada saya langsung Rp 150 juta sudah lama,kepada Imron Sadewa Rp 8 juta, kepada Yanti Rp 375 juta," ungkap Rhoma Irama.
"Kemudian yang sampai ke saya Rp 150 juta, kepada Yanti Rp 375 juta, sampai detik ini tidak pernah sampai ke saya," lanjutnya.
Setelah sekian lama, Yanti Mala pun akhirnya mengakui perbuatannya kepada Rhoma.
Sehingga dihadapan wartawan Yanti meminta maaf kepada Rhoma Irama.
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nesiana Yuko A |