"Saya memohon maaf ke Pak Haji Rhoma. Uang itu saya terima dan saya gunakan," jelas Yanti.
"Saya tidak bisa berkata apa-apa lagi, saya mohon maaf dan mohon maaf," katanya lagi.
Dengan kebesaran hati Rhoma Irama menerima maaf Yanti tanpa mempersoalkan dikemudian hari.
Tapi kasus dengan PT Sandi Record tetap berlanjut.
Dengan harapan pihaknya bisa bertemu langsung dengan PT Sandi Record untuk menyelesaikan permasalah.
"Sudah jelas, gugatan kita ditolak. Sudah kasasi tadi, kita daftarkan. Kita kasih waktu dua minggu untuk mengajukan memori," kata Iwan Ameeroeedin selaku kuasa hukum Rhoma Irama.
"Kami berharap, akan melakukan mediasi, kalau memungkinkan ke sana," lanjutnya.
Baca Juga: Malam Ini, Rhoma Irama Siap Bikin Ambyar dengan Kolaborasi Bareng Penyanyi Muda
Sebelumnya diberitakan, Rhoma Irama menggugat PT Sandi Record ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 25 Januari lalu, dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby, dan Sidang perdana digelar pada 10 Februari 2021.
Pembacaan putusan kemudian dilakukan dalam sidang yang digelar pada Senin (12/4/2021).
Dalam sidang tersebut, hakim menolak seluruh gugatan Rhoma Irama terhadap PT Sandi Record.
(*)
5 Tips Mudik Naik Bus Bareng Toddler Agar Tak Mudah Rewel, Pilih Kursi di Bagian Ini
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nesiana Yuko A |