Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Rhoma Irama bakal ajukan kasasi setelah gugatannya kepada PT Sandi Record ditolak Pengadilan Niaga Surabaya.
Kasus berawal saat PT Sandi Record menggunakan 60 lagu ciptaan Rhoma Irama, hingga mengunggah ke YouTube.
Masalah ditambah dengan Yanti Mala yang mengaku mendapat kuasa dari Rhoma Irama untuk pembayaran royalti sebesar Rp 500 juta.
Tapi Raja Dangdut itu tidak pernah menerima uang sebesar itu.
"Saya mau menegaskan bahwa saya tidak pernah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sandi Record," kata Rhoma di kawasan Depok, Jawa Barat, Kamis (22/4/2021).
Rhoma mengaku hanya menerima sebagian uang yang masuk ke rekeningnya langsung.
"Itu perinciannya kepada saya langsung Rp 150 juta sudah lama,kepada Imron Sadewa Rp 8 juta, kepada Yanti Rp 375 juta," ungkap Rhoma Irama.
"Kemudian yang sampai ke saya Rp 150 juta, kepada Yanti Rp 375 juta, sampai detik ini tidak pernah sampai ke saya," lanjutnya.
Setelah sekian lama, Yanti Mala pun akhirnya mengakui perbuatannya kepada Rhoma.
Sehingga dihadapan wartawan Yanti meminta maaf kepada Rhoma Irama.
"Saya memohon maaf ke Pak Haji Rhoma. Uang itu saya terima dan saya gunakan," jelas Yanti.
"Saya tidak bisa berkata apa-apa lagi, saya mohon maaf dan mohon maaf," katanya lagi.
Dengan kebesaran hati Rhoma Irama menerima maaf Yanti tanpa mempersoalkan dikemudian hari.
Tapi kasus dengan PT Sandi Record tetap berlanjut.
Dengan harapan pihaknya bisa bertemu langsung dengan PT Sandi Record untuk menyelesaikan permasalah.
"Sudah jelas, gugatan kita ditolak. Sudah kasasi tadi, kita daftarkan. Kita kasih waktu dua minggu untuk mengajukan memori," kata Iwan Ameeroeedin selaku kuasa hukum Rhoma Irama.
"Kami berharap, akan melakukan mediasi, kalau memungkinkan ke sana," lanjutnya.
Baca Juga: Malam Ini, Rhoma Irama Siap Bikin Ambyar dengan Kolaborasi Bareng Penyanyi Muda
Sebelumnya diberitakan, Rhoma Irama menggugat PT Sandi Record ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 25 Januari lalu, dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby, dan Sidang perdana digelar pada 10 Februari 2021.
Pembacaan putusan kemudian dilakukan dalam sidang yang digelar pada Senin (12/4/2021).
Dalam sidang tersebut, hakim menolak seluruh gugatan Rhoma Irama terhadap PT Sandi Record.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nesiana Yuko A |