Bahkan, menurut informasi yang diwartakan Kontan.co.id, sejak tahun 2018 hingga bulan Februari 2021 terdapat 3.107 fintech pinjaman online yang beroperasi tanpa izin OJK.
Nah, supaya terhindar dari risiko yang tidak diinginkan, penting untuk mengenal perusahaan yang menawarkan pinjaman online tersebut.
Mengutip Kompas.com, berikut adalah tips memilih platform pinjaman online menurut Jonathan Bryan, selaku Chief Marketing Officer salah satu perusahaan pendanaan online.
Pastikan platform pinjaman online terdaftar dan diawasi OJK
Penting untuk memastikan bahwa platform pinjaman online tersebut telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk memastikan, kamu bisa melihat daftar perusahaan fintech pinjaman online di website OJK atau menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157.
Seperti yang dikutip dari Kontan.co.id, hal ini lantaran banyak platform pinjaman online yang hanya menyematkan logo OJK padahal belum terdaftar di OJK.
Baca Juga: 8 Ciri Pinjaman Online Ilegal, Ini Bahayanya Kalau Kamu Berani Coba-coba!
Teliti dan hitung besaran bunga yang diberikan platform pinjaman online
Platform pinjaman online yang terdaftar di OJK mempunyai ketentuan tersendiri tentang besaran bunga.
Biasanya mereka menetapkan bunga maksimal 0,8 persen per hari untuk pinjaman harian dan 16-30 persen per tahun untuk pinjaman produktif.
Cek track record platform pinjaman online
Cara untuk melihat track record platform pinjaman online adalah dengan media sosial atau forum digital.
Di sana, masyarakat akan memberikan review atau menceritakan pengalaman mereka dalam melakukan pinjaman di platform tersebut.
Nah, itu dia caranya. Jadi, jangan lupa mengecek dengan teliti ya sebelum melakukan transaksi pinjaman online.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |