Akibatnya, Polisi mengembangkan kasus ini dan Syekh Puji dianggap melanggar UU Perlindungan Anak.
Sejak pertengahan Maret tahun 2009 lalu, ia dinyatakan oleh polisi sebagai tersangka.
Pada tahun 2011 Syekh Puji dan Ulfa telah mendapat izin untuk menikah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Agama.
Dengan demikian, pernikahan mereka telah resmi tercatat sebagai suami istri yang sah di KUA setempat.
Karena usia Ulfa sudah sesuai dengan ketentuan UU perkawinan yaitu 16 tahun dan sudah ada izin poligami dari istri pertama.
Menurut sumber dari keluarga, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Syekh Puji dinyatakan tidak terbukti melanggar UU Perlindungan Anak sehingga bisa bebas murni, bukan bebas bersyarat.
Kabar Lutfiana Ulfa Sekarang
Kabar tentang keduanya lambat laun tenggelam dan tak lagi menjadi perhatian publik.
Rupanya pernikahan yang dulu sempat membuat ramai dan diragukan banyak orang karena jarak usia mereka, justru masih bertahan dengan penuh keharmonisan dan kasih sayang.
Ya, tak disangka kini Syekh Puji dan Ulfa sudah dikaruniai 3 anak perempuan.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Tribunstyle.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |