Aris Yudhariansyah selaku juru bicara Satgas Covid-19 mengatakan bahwa seseorang harus melakukan test di tempat yang legal dan jelas.
Dan segala sesuatunya dilakukan secara transparan, dan tahu bagaimana proses pemeriksaan dilakukan.
"Jadi kalau pengambilan sampel Antigen itu hasilnya dibawa ke belakang, itu wajib dicurigai," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, dikutip dari Tribun Medan.
Pengambilan test rapid antigen cukup cepat, sehingga tidak perlu dibawa ke ruangan khusus untuk menunggu hasilnya.
Baca Juga: Naik Pesawat Pakai 5 Maskapai ini Bisa Rapid Test Antigen Gratis, Catat Rute dan Syaratnya!
Tak hanya itu, seseorang juga harus memperhatikan SOP dari petugas yang memeriksa.
Mulai dari alat rapid test yang baru dan masih disegel, hingga penggunaan APD saat pengambilan sampel.
"Pastikan si pemeriksa menggunakan APD yang baru, seperti sarung tangan dan lainnya."
"Alat Rapid itu kan terbungkus, kalau sudah dirobek ya bekas lah itu. Jadi perhatikan jangan sampai bungkusnya sobek. Karena semua itu harusnya terbungkus plastik. Masyarakat harus tetap selektif," ucapnya.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Tribun Medan,regional.kompas.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |